Kamis, 04 Mei 2023

 DOKUMEN PERJALANAN WISATA

By Margareta Nini Moeljati, M. Par.

Kompetensi Keahlian Perhotelan SMK Nusaputera 2 Semarang

 

Dokumen Perjalanan Wisata sangat diperlukan saat kita akan melakukan perjalanan ke luar negeri, agar selama berada di luar negeri kita merasa aman dan nyaman, sehingga tujuan perjalanan kita tercapai. Adapun jenis dokumen perjalanan yang diperlukan adalah :

1. Paspor







Sumber gambar: Tribun

Dokumen perjalanan wisata pertama yang wajib dibawa saat bepergian ke negara lain adalah paspor, sebagai dokumen resmi yang menunjukkan identitas kewarganegaraan ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Jenis paspor disesuaikan dengan fungsinya masing-masing.

Paspor Biasa

Berwarna hijau, paling umum dimiliki masyarakat. Paspor ini dapat dipakai untuk melakukan perjalanan wisata ke negara lain. Masa berlaku dari dokumen perjalanan wisata ke luar negeri ini hanya lima tahun, dan dapat diperpanjang di kantor imigrasi.

E-Paspor

E-paspor tentunya menawarkan lebih banyak kenyamanan dibandingkan paspor biasa. Karena memiliki data biometrik yang lebih lengkap dan akurat, dokumen perjalanan ke luar negeri ini lebih mudah dipindai saat kamu melakukan kunjungan ke negara lain, proses verifikasi dari e-paspor lebih cepat karena tidak melalui cara manual, pengajuan visa jadi lebih mudah. Selain itu, beberapa negara juga memberikan bebas visa bagi mereka yang memiliki e-paspor.

Penerapan e-paspor sendiri sudah dilakukan di beberapa negara maju seperti Australia, Inggris, Jepang, Amerika Serikat, dan masih banyak lagi. Jenis paspor ini juga sudah sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).

Paspor Dinas

Seperti namanya, jenis paspor ini memang diperuntukkan bagi pegawai pemerintahan yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Paspor ini memiliki warna biru, dan biasanya dibutuhkan lampiran yang cukup banyak untuk bisa memperoleh jenis dokumen perjalanan ini.

Beberapa dokumen yang harus disertakan adalah surat izin resmi dari atasan, surat bukti kelulusan beasiswa, dan seterusnya.

Paspor Diplomatik

Paspor ini dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan diplomatik. Selain itu, paspor ini dikeluarkan langsung oleh Kementerian Luar Negeri, yang mana itu menjadi pembeda antara paspor dinas dan diplomatik.

 

2. Visa

Sumber gambar: Indonesia Travel

Visa sebagai legalitas memasuki wilayah dari suatu negara atau sebagai izin berkunjung. Jenis dokumen perjalanan ke luar negeri ini juga hadir dalam beberapa pilihan, yakni:


Visa Turis

Visa ini hanya digunakan untuk tujuan wisata. Pengajuan dokumen perjalanan ke luar negeri satu ini dapat kamu lakukan di kantor kedutaan negara tujuan. Perlu diperhatikan bahwa setiap negara memiliki syarat pengajuan visa yang berbeda. pastikan bahwa dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan prosedur pengurusan visa di kedutaan tersebut.

Visa on Arrival

Berbeda dengan visa turis yang harus diurus beberapa minggu atau bahkan bulan di kantor kedutaan, jenis visa ini bisa didapatkan saat pertama kali tiba di negara tujuan—dapat diurus di bandara atau Pelabuhan. Visa on arrival hanya dikeluarkan oleh negara-negara tertentu yang umumnya memiliki hubungan dekat saja.

Visa Kunjungan Keluarga

Dokumen perjalanan ke luar negeri ini dibutuhkan saat hendak mengunjungi keluarga yang tinggal di luar negeri. Seperti visa wisata, dokumen ini harus diurus sebelum berangkat ke negara tujuan.

Pada umumnya, pemegang visa kunjungan keluarga dapat tinggal selama tiga bulan di negara tempat sanak familinya menetap. Untuk pengurusan visa ini, tentunya diperlukan surat undangan dari keluarga yang menetap di negara tujuan. Maksudnya jelas, yakni untuk memberitahukan bahwa mereka akan menjadi penjamin selama kamu berada di negara tersebut.

Visa Belajar

Dokumen perjalanan ke luar negeri ini dipakai untuk tinggal secara legal di suatu negara, yang dalam praktiknya dikhususkan bagi para pelajar atau mahasiswa asing. Pemegang visa ini tetap diperbolehkan untuk mengambil pekerjaan sampingan, tetapi jumlah jam kerjanya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

3. Exit Permit

Jenis dokumen perjalanan wisata exit permit berbentuk lembaran kertas yang berisi stempel resmi dari kantor imigrasi. Lampiran itu pun kemudian ditempel pada paspor sebagai bukti bahwa kamu sudah memasuki atau keluar dari wilayah negara tertentu.

Masa berlaku dari dokumen penting ini rata-rata tiga bulan, tetapi bisa jadi lebih panjang tergantung pada jenis visa yang diperoleh.

 








https://travelmaker.id/2020/08/06/asuransi-perjalanan-jadi-kunci-pariwisata-new-normal/

4. Re-Entry Permit

Dokumen perjalanan ini biasanya diurus oleh mereka yang sudah mendapat izin tinggal dalam kurun waktu tertentu di suatu negara. Orang asing dapat kembali memasuki wilayah negara yang menjadi tempat tinggal barunya dengan mengajukan re-entry permit. Jenis dokumen perjalanan ini harus diurus sebelum keberangkatan orang tersebut ke negara asalnya.

 5. Surat Keterangan Fiskal











https://www.ladfanidkonsultindo.com/2021/01/13/surat-keterangan-fiskal/

Fiskal dimaknai sebagai surat keterangan yang menunjukkan sebagai warga negara sudah membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku, menunjukkan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai bukti bebas fiskal luar negeri kepada pihak otoritas bandara atau imigrasi.


6. Sertifikat Kesehatan

Sertifikat kesehatan atau yang lebih dikenal dengan kartu sehat, merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh dinas kesehatan, yang dapat dipakai saat seseorang melakukan perjalanan ke negara lain. Menurut istilah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kartu sehat disebut yellow card.

Pengurusan kartu ini didasarkan pada Undang-Undang Kesehatan Internasional yang diberlakukan oleh WHO. Fungsinya adalah untuk membuktikan bahwa negara tempat kamu berasal sudah terbebas dari kasus penyakit menular seperti kolera, cacar air, dan lain sebagainya.

 



https://blogaryans.wordpress.com/tag/sertifikat-kesehatan/

 





7. Asuransi Perjalanan

Dokumen perjalanan wisatayang satu ini juga penting untuk dibawa ketika  bepergian ke luar negeri. Jenis asuransi ini biasanya hanya bersifat jangka pendek atau paling lama enam bulan. Beberapa vendor asuransi perjalanan biasanya akan memberi jaminan untuk beberapa kasus seperti keterlambatan penerbangan, kehilangan bagasi, atau bahkan kecelakaan saat bepergian.

 



https://travelmaker.id/2020/08/06/asuransi-perjalanan-jadi-kunci-pariwisata-new-normal/

22 komentar:

  1. Terimakasih atas informasinya

    BalasHapus
  2. informasi yg membantu, terimakasih.

    BalasHapus
  3. terimakasih atas materi yg diberikan hari ini

    BalasHapus
  4. terimakasih atas materi yang diberikan, materi ini sangat membantu kita dalam belajar

    BalasHapus
  5. Informasi tentang paspor dan asuransinya
    Dapat membatu orang yang tidak paham
    Terimakasih

    BalasHapus
  6. terimakasih atas informasinya yang sangat bermanfaat,dari informasi di atas saya menjadi tau apa yang di mangsd visa

    BalasHapus
  7. terimakasih sangat membantu

    BalasHapus
  8. terima kasih untuk ilmunya, ini sangat berguna untuk kedepannya

    BalasHapus
  9. terimakasih atas informasi tentang pasport dll

    BalasHapus
  10. terimakasih , sangat membantu untuk belajar

    BalasHapus
  11. Terimakasih atas pengetahuan yang telah diberikan,saya dapat memahami beberapa dokumen perjalanan wisata

    BalasHapus
  12. Terima kasih untuk materi kali ini dengan ini saya paham tentang paspor dan lain-lain

    BalasHapus
  13. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih atas pembelajaran yang telah diberikan kepada siswa
      sangat membantu untuk pengetahun siswa yang belum mengetahui tentang apa itu paspor,visa,exit permit,Re-entry permit,,surat keterangan fiskal, sertifikat kesehatan,asuransi perjalanan

      Hapus
  14. Terimakasih atas materi yang telah di berikan.

    BalasHapus
  15. terimakasih materi hari ini

    BalasHapus
  16. Terimakasih atas informasinya, ternyata untuk pergi ke luar negeri agak rumit.

    BalasHapus
  17. Terima kasih sangat membantu saya dalam belajar

    BalasHapus
  18. bagaimana cara melakukan cara memakai visa kunjungan keluarga?

    BalasHapus
  19. apakah anak usia dibawah 17thn juga bisa mendapatkan paspor?

    BalasHapus
  20. Terimakasih atas informasinya semoga bermanfaat

    BalasHapus