DOKUMEN PERJALANAN WISATA
By Margareta Nini
Moeljati, M. Par.
Kompetensi
Keahlian Perhotelan SMK Nusaputera 2 Semarang
Dokumen Perjalanan
Wisata sangat diperlukan saat kita akan melakukan perjalanan ke luar negeri,
agar selama berada di luar negeri kita merasa aman dan nyaman, sehingga tujuan
perjalanan kita tercapai. Adapun jenis dokumen perjalanan yang diperlukan
adalah :
1. Paspor
Sumber gambar: Tribun
Dokumen perjalanan wisata
pertama yang wajib dibawa saat bepergian ke negara lain adalah paspor, sebagai dokumen
resmi yang menunjukkan identitas kewarganegaraan ketika melakukan perjalanan ke
luar negeri. Jenis paspor disesuaikan dengan fungsinya masing-masing.
Paspor Biasa
Berwarna hijau, paling umum
dimiliki masyarakat. Paspor ini dapat dipakai untuk melakukan perjalanan wisata
ke negara lain. Masa berlaku dari dokumen perjalanan wisata ke luar negeri ini
hanya lima tahun, dan dapat diperpanjang di kantor imigrasi.
E-Paspor
E-paspor tentunya menawarkan
lebih banyak kenyamanan dibandingkan paspor biasa. Karena memiliki data
biometrik yang lebih lengkap dan akurat, dokumen perjalanan ke luar negeri ini
lebih mudah dipindai saat kamu melakukan kunjungan ke negara lain, proses
verifikasi dari e-paspor lebih cepat karena tidak melalui cara manual, pengajuan
visa jadi lebih mudah. Selain itu, beberapa negara juga memberikan bebas visa
bagi mereka yang memiliki e-paspor.
Penerapan e-paspor sendiri sudah
dilakukan di beberapa negara maju seperti Australia, Inggris, Jepang, Amerika
Serikat, dan masih banyak lagi. Jenis paspor ini juga sudah sesuai dengan
standar yang diberlakukan oleh International Civil Aviation
Organization (ICAO).
Paspor Dinas
Seperti namanya, jenis paspor
ini memang diperuntukkan bagi pegawai pemerintahan yang hendak melakukan
perjalanan dinas ke luar negeri. Paspor ini memiliki warna biru, dan biasanya
dibutuhkan lampiran yang cukup banyak untuk bisa memperoleh jenis dokumen
perjalanan ini.
Beberapa dokumen yang harus
disertakan adalah surat izin resmi dari atasan, surat bukti kelulusan beasiswa,
dan seterusnya.
Paspor Diplomatik
Paspor ini dikeluarkan secara
resmi oleh pemerintah bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan diplomatik.
Selain itu, paspor ini dikeluarkan langsung oleh Kementerian Luar Negeri, yang
mana itu menjadi pembeda antara paspor dinas dan diplomatik.
2. Visa
Sumber gambar: Indonesia Travel
Visa sebagai legalitas memasuki
wilayah dari suatu negara atau sebagai izin berkunjung. Jenis dokumen
perjalanan ke luar negeri ini juga hadir dalam beberapa pilihan, yakni:
Visa Turis
Visa ini hanya digunakan untuk
tujuan wisata. Pengajuan dokumen perjalanan ke luar negeri satu ini dapat kamu
lakukan di kantor kedutaan negara tujuan. Perlu diperhatikan bahwa setiap
negara memiliki syarat pengajuan visa yang berbeda. pastikan bahwa dokumen yang
dilampirkan sudah sesuai dengan prosedur pengurusan visa di kedutaan tersebut.
Visa on Arrival
Berbeda dengan visa turis yang
harus diurus beberapa minggu atau bahkan bulan di kantor kedutaan, jenis visa
ini bisa didapatkan saat pertama kali tiba di negara tujuan—dapat diurus di
bandara atau Pelabuhan. Visa on arrival hanya
dikeluarkan oleh negara-negara tertentu yang umumnya memiliki hubungan dekat
saja.
Visa Kunjungan Keluarga
Dokumen perjalanan ke luar
negeri ini dibutuhkan saat hendak mengunjungi keluarga yang tinggal di luar
negeri. Seperti visa wisata, dokumen ini harus diurus sebelum berangkat ke
negara tujuan.
Pada umumnya, pemegang visa
kunjungan keluarga dapat tinggal selama tiga bulan di negara tempat sanak
familinya menetap. Untuk pengurusan visa ini, tentunya diperlukan surat
undangan dari keluarga yang menetap di negara tujuan. Maksudnya jelas, yakni
untuk memberitahukan bahwa mereka akan menjadi penjamin selama kamu berada di
negara tersebut.
Visa Belajar
Dokumen perjalanan ke luar
negeri ini dipakai untuk tinggal secara legal di suatu negara, yang dalam
praktiknya dikhususkan bagi para pelajar atau mahasiswa asing. Pemegang visa
ini tetap diperbolehkan untuk mengambil pekerjaan sampingan, tetapi jumlah jam
kerjanya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Exit Permit
Jenis dokumen perjalanan wisata exit permit berbentuk lembaran kertas yang berisi
stempel resmi dari kantor imigrasi. Lampiran itu pun kemudian ditempel pada
paspor sebagai bukti bahwa kamu sudah memasuki atau keluar dari wilayah negara
tertentu.
Masa berlaku dari dokumen penting ini rata-rata tiga
bulan, tetapi bisa jadi lebih panjang tergantung pada jenis visa yang
diperoleh.
https://travelmaker.id/2020/08/06/asuransi-perjalanan-jadi-kunci-pariwisata-new-normal/
4. Re-Entry Permit
Dokumen perjalanan ini biasanya diurus oleh mereka yang
sudah mendapat izin tinggal dalam kurun waktu tertentu di suatu negara. Orang
asing dapat kembali memasuki wilayah negara yang menjadi tempat tinggal barunya
dengan mengajukan re-entry permit. Jenis dokumen perjalanan ini harus
diurus sebelum keberangkatan orang tersebut ke negara asalnya.
5. Surat Keterangan Fiskal
https://www.ladfanidkonsultindo.com/2021/01/13/surat-keterangan-fiskal/
Fiskal dimaknai sebagai surat keterangan yang menunjukkan sebagai warga negara sudah membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku, menunjukkan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai bukti bebas fiskal luar negeri kepada pihak otoritas bandara atau imigrasi.
6. Sertifikat Kesehatan
Sertifikat
kesehatan atau yang lebih dikenal dengan kartu sehat, merupakan dokumen resmi
yang diterbitkan oleh dinas kesehatan, yang dapat dipakai saat seseorang
melakukan perjalanan ke negara lain. Menurut istilah Organisasi Kesehatan Dunia
(WHO), kartu sehat disebut yellow card.
Pengurusan kartu
ini didasarkan pada Undang-Undang Kesehatan Internasional yang diberlakukan
oleh WHO. Fungsinya adalah untuk membuktikan bahwa negara tempat kamu berasal
sudah terbebas dari kasus penyakit menular seperti kolera, cacar air, dan lain
sebagainya.
https://blogaryans.wordpress.com/tag/sertifikat-kesehatan/
7. Asuransi Perjalanan
Dokumen
perjalanan wisatayang satu ini juga penting untuk dibawa ketika bepergian ke luar negeri. Jenis asuransi ini
biasanya hanya bersifat jangka pendek atau paling lama enam bulan. Beberapa
vendor asuransi perjalanan biasanya akan memberi jaminan untuk beberapa kasus
seperti keterlambatan penerbangan, kehilangan bagasi, atau bahkan kecelakaan
saat bepergian.
Terimakasih atas informasinya
BalasHapusinformasi yg membantu, terimakasih.
BalasHapusterimakasih atas materi yg diberikan hari ini
BalasHapusterimakasih atas materi yang diberikan, materi ini sangat membantu kita dalam belajar
BalasHapusInformasi tentang paspor dan asuransinya
BalasHapusDapat membatu orang yang tidak paham
Terimakasih
terimakasih atas informasinya yang sangat bermanfaat,dari informasi di atas saya menjadi tau apa yang di mangsd visa
BalasHapusterimakasih sangat membantu
BalasHapusterima kasih untuk ilmunya, ini sangat berguna untuk kedepannya
BalasHapusterimakasih atas informasi tentang pasport dll
BalasHapusterimakasih , sangat membantu untuk belajar
BalasHapusTerimakasih atas pengetahuan yang telah diberikan,saya dapat memahami beberapa dokumen perjalanan wisata
BalasHapusTerima kasih untuk materi kali ini dengan ini saya paham tentang paspor dan lain-lain
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusterimakasih atas pembelajaran yang telah diberikan kepada siswa
Hapussangat membantu untuk pengetahun siswa yang belum mengetahui tentang apa itu paspor,visa,exit permit,Re-entry permit,,surat keterangan fiskal, sertifikat kesehatan,asuransi perjalanan
Terimakasih atas materi yang telah di berikan.
BalasHapusterimakasih materi hari ini
BalasHapusTerimakasih atas informasinya, ternyata untuk pergi ke luar negeri agak rumit.
BalasHapusTerima kasih sangat membantu saya dalam belajar
BalasHapusbagaimana cara melakukan cara memakai visa kunjungan keluarga?
BalasHapusapakah anak usia dibawah 17thn juga bisa mendapatkan paspor?
BalasHapussyarat membuat visa itu apa saja?
BalasHapusTerimakasih atas informasinya semoga bermanfaat
BalasHapus