Konservasi Energi<
Penggunaan energi yang efektif dan efisien tanpa mengurangi kebutuhan yang diperlukan untuk menunjang pembangunan
Dasar Hukum
Inpres No.9 tahun 1982 tertanggal 7 April 1982.
Tentang Pedoman Pelaksanaan Konservasi Energi.
Inpres ini terutama ditujukan terhadap: pencahayaan gedung, AC, peralatan dan perlengkapan kantor yang menggunakan listrik, kendaraan dinas. Cara konservasi akan diatur/dibimbing oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Keputusan Presiden RI no. 43 tahun 1991, tertanggal 25 Sept 1991
tentang Konservasi Energi.
Keppres ini merupakan satu langkah maju, karena langsungpetunjuk langkah2 konservasi energi melalui: Kampanye hemat energi. Diklat konservasi. Peragaan dan contoh peralatan hemat energi. Litbang teknologi konservasi. Pengembangan sistem audit energi, identifikasi potensi, peningkatan efisiensi. Standarisasi.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 086/P/2002,
tentang Pembentukan Tim Konservasi Energi di Lingkungan Depdiknas.Penugasan kepada Tim Konservasi diperincidengan jelas, antara lain melakukan pengendalian dan pengawasan konservasi energi, pemantauan konsumsi energi, penyuluhan, solusi, rekomendasi masalah - masalah di masing<-masing unit kerja.
Instruksi Presiden no.10 tahun 2005, tertanggal 10 Juli 2005. Pada dasarnya isi Inpres ini sama dengan Inpres no. 9 tahun 1982, hanya sekarang ditambahkan bahwa Instruksi ini juga ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota selain para Menteri dan Lembaga negara, dan himbauan pada perusahaan swasta.
Peraturan Menteri ESDM no. 031 Tahun 2005, Tertanggal 22 Juli 2005
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghematan Energi.
Peraturan Presiden no.5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Tertanggal 25 Januari 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar